Kendari Pos 2009-09-07/Halaman 12 Aneka
Dikirim ke Bali Untuk Pembuatan Peti Jenazah
Kendari– Berita teranyar dari Muna masih terkait dengan dugaan penjualan enam batang kayu jati raksasa berdiameter 1 meter yang berasal dari cagar alam Napabalano Kabuapten Muna.
Indikasi penjualan kayu jati yang mestinya dilestarikan dan dilindungi itu, diungkap ketua Swami, Ikhlas Muhammad.
Ungkap ia, kayu jati raksasa tersebut bisa lolos dari cagar alam Napabalano karena di duga oknum aparat kehutanan Kabupaten Muna.
“Lolosnya kayu jati tersebut dari Cagar alam Napabalano diduga karena adanyaa andil dari aparat Dinas Kehutanan. Modus operandi kejahatan ini dikenal dengan sebutan dokumen terbang”, jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Agustus lalu, kayu jati tersebut jadi temuan KRPPH Bonea. Sebelum diangkut menuju ke Baubau, tiga batang lainnya dititip di rumah salah satu seorang petinggi Dinas Kehutanan Muna, Raha (30/8), dengan pengawalan ketat dari Polhut, kayu-kayu itu dimuat dengan mobil tronton 10 roda tanpa plat mobil.
“Ada tiga 3 unit mobil yang mengawal kayu tersebut yaitu satu unit mobil milik Polhut muna serta dua mobil pribadi. Mobil tronton itu sempat mogok dan ditahan dikepolisian disekitar Warangga.
Sampai di desa Tombula, Kecamatan Tungkuno, dokumen kayu diterbitkan menggunakan IPKR atas nama La Mogo.
IPKR tersebut telah habis masa berlakunya. Dokumen kayu diterbitkan pejabat penerbit Dishut Muna atas nama La Zakiri.
Berdasarkan dokumen yang ada, kayu dibeli oleh PT Alam Bali yang selanjutnya akan dibawa ke Bali menggunakan kontrainer melalui pelabuhan Murhum Baubau.
Ia juga menyatakan, kayu jati raksasa tersebut merupakan pesanan khusus untuk dijadikan bahan baku pembuatan peti jenazah.
Pembeli atas nama Sutrisno, berdomisili di desa Wakumoro. Terkait kasus penyelundupan kayu dari cagar alam Napabalano, ada beberapa orang yang harus bertanggung jawab yakni La Mogo sebagai pemilik IPKR dan Mukadimah sebagai Kadishut Muna.
Surat rekomendasi angkutan yang dikeluarkan Kadishut muna No. 262/1739/DKM tanggal 29 Aguatus 2009 atas nama Roni. Dalam suarat mencantumkan jumlah kayu yang akan diangkut sebanyak 6 batang dengan tujuan CV Tiara Mas di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi. Alasan yang disampaikan dalam surat bahwa kayu tersebut untuk kebutuhan Pemda Muna.
‘Hasil konfirmasi kepada Kaharuddin selaku direktur CV Tiara Mas menyatakan, tidak tahu menahu dengan kayu tersebut dan melakukan jika kayu tersebut dibawa perusahaannya.
Pengakuan Satpam CV Tiara Mas selama kurang lebih dua jam, tapi karena pintunya tertutup, maka mobil tersebut pergi melanjutkan perjalanan ke arah Wamengkoli’, jelasnya.
Terakhir, Ilhas Muhammad mengharapkan Kapolda Sultra, Brigjen Polisi Sukrawardi Dahlan segera mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Filed under: Kendari Pos | Leave a comment »