BLH Buru Pencemar Sungai

Kompas 2009-07-10/e-Paper: Nusantara

Medan – Badan Lingkungan Hidup Kota Medan memeriksa 90 industri, hotel, dan rumah sakit bulan ini. Pemeriksaan ini dilakukan BLH karena mereka diduga sebagai penyebab pencemaran di Sungai Deli. Tim pemeriksa akan membawa pencemar lingkungan ke wilayah hukum.

”Kami sengaja menghadapkan mereka (pencemar) pada aturan hukum. Silakan berhadapan dengan hukum jika tidak mempunyai sarana instalasi pengolah air limbah (IPAL),” tutur Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan Purnama Dewi, Kamis (9/7), ditemui di ruang kerjanya, di Medan.

Dewi mengatakan, penegakan hukum lingkungan ini merupakan kelanjutan program tahun 2008. Saat itu BLH menemukan 30 rumah sakit dari 59 yang ada di Kota Medan tidak memiliki IPAL.

”Setelah kami bawa ke persoalan hukum. Saat ini hanya tinggal 10 rumah sakit yang belum memiliki IPAL. Mereka sedang mengurus pembuatan IPAL,” katanya.

Indikasi pencemaran di Sungai Deli, tuturnya, berasal dari hasil pengamatan petugas di lapangan. Di hulu dan tengah sungai ini kualitas air pada kondisi tercemar sedang. Adapun kualitas air di hulu sungai dalam kondisi tercemar berat. ”Ini menunjukkan ada yang salah dengan pengelolaan air sungai,” katanya.

Adapun pemeriksaan di hotel, industri, dan rumah sakit karena dalam operasionalnya tempat- tempat itu menghasilkan limbah cair. Tempat-tempat ini bisa menjadi sumber pencemar yang berat menghasilkan limbah fosfat dan amoniak (NH3). Apalagi aliran limbahnya menuju sungai. BLH Medan, tuturnya, ingin mengembalikan fungsi sungai ke fungsi sebenarnya.

”Kami tidak ingin limbah cair ini merusak lingkungan di sekitar aliran sungai,” katanya.

Sasaran

Adapun sasaran penertiban ini meliputi hotel, rumah sakit, dan industri yang dekat dengan aliran sungai. Untuk sektor industri, tim sengaja menertibkan industri di luar Kawasan Industri Medan (KIM). Industri di KIM, katanya, sudah mempunyai sarana pengolah limbah terpadu. Pengolahan limbah di kawasan ini, katanya, sudah diperiksa oleh tim BLH Sumut.

”Justru industri di luar KIM yang jarang terpantau,” katanya. Sebagian besar, terutama industri kecil menengah, belum mempunyai sarana pengolah air limbah. Sejumlah kawasan industri kecil menengah yang akan menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya di sepanjang jalur Medan menuju Belawan dan kawasan Johor, Medan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumut Syahrul Isman Sagala merespons positif langkah BLH Medan. Langkah ini, katanya harus terus diteruskan. Namun, dia meragukan jika sanksi hukum kepada para pencemar hanya sebatas sanksi administratif.

”Sanksi kepada mereka mesti pidana karena sudah ada ketentuan hukum yang mengatur,” tutur Syahrul.

Ketentuan hukum yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan ini, diatur tentang ancaman hukuman pidana bagi pencemar lingkungan di Bab 9 Ketentuan Pidana Pasal 41 sampai 48.

Dari data BLH Medan, Sungai Deli merupakan satu dari sembilan sungai paling tercemar di Indonesia. Saat ini daya dukung lingkungan sungai lemah seperti yang diulas oleh Gindo Maraganti Hasibuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, dalam disertasinya pada program perencanaan wilayah Universitas Sumatera Utara.

Dia menyebut, luas hutan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) ini tinggal 7,59 persen atau 6.655 hektar dari 48.162 hektar luas DAS.

Tiga bulan mendatang, BLH Medan akan membangun proyek percontohan berupa pembuatan sarana IPAL di sentra pabrik tahu yang berada di kawasan Medan Labuhan.

Leave a comment