Lembar Informasi 2008-09 Perikanan Berkelanjutan SEBAGAI SEKTOR UNGGULAN di Sulawesi Tenggara

Perikanan Berkelanjutan SEBAGAI SEKTOR UNGGULAN  di Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara merupakan wilayah kepulauan dengan garis pantai sekitar 1,740 km dan luas perairan 114,879 km2 atau sekitar 72 persen dari total luas wilayah. Terdapat sekitar 530 pulau-pulau dan 20 teluk yang memiliki berbagai potensi dan keragaman kekayaan berbeda.

Umumnya, hasil laut di Sultra berupa ikan dan rumput laut yang berpeluang diolah menjadi berbagai hasil produk industri seperti abon ikan, ikan kering, pengasapan ikan dan pembekuan ikan (cold storage) serta hasil pengolahan lainnya untuk di pasarkan baik lokal, regional dan internasional (Ekspor)

Dengan keragaman produk tersebut, pada tahun 2006, sektor kelautan dan perikanan menyumbang 12,04 persen dari total pendapatan regional domestik bruto (PDRB) Sultra. Angka itu bersumber dari hasil kerja 81,840 nelayan dan petani budidaya laut sebanyak 11,316 orang yang memanfaatkan 166,040 hektar. Angka tersebut bisa bertambah karena tingginya permintaan atas hasil budidaya laut di Indonesia khususnya rumput laut di Sulawesi Tenggara.

Namun peluang perikanan berkelanjutan itu juga kini mendapatkan ancaman besar akibat meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral yang bertujuan memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang dapat memacu tingkat kerusakan ekosistem/habitat pesisir dan laut (mangrove, terumbu karang, padang lamun) terutama di pantai atau pesisir yang ada di Sultra. Pencemaran laut dapat timbul akibat kegiatan pertambangan yang akhir akhir ini semakin marak di Sultra.

Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (connectivity) ekosistem antar wilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang kemungkinan tidak hanya melewati batas-batas kabupaten / kota yang ada di Sultra bahkan dapat berdampak pada provinsi lain di Indonesia, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan, pemanfaatan dan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah dari hasil kajian perguruan tinggi termasuk dari fakultas perikanan dan ilmu kelautan (FPIK) UNHALU apalagi sudah ada tekad dari Gubernur Sultra untuk menjadikan sektor perikanan sebagai sektor unggulan provinsi ini.

Tekanan juga bisa dikurangi dengan mematuhi peraturan daerah Sultra tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil No. 10 tahun 2005 yang telah disusun dan disahkan lewat rapat di DPRD Sultra tiga tahun lalu yang diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan, perlindungan, pelestarian sumberdaya pesisir secara terpadu. Lewat aturan ini pemanfaatan potensi ekonomi dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir dapat lebih optimal dan berkelanjutan. Pada akhirnya Perda PWP ini nantinya sangatlah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir itu sendiri dengan tidak melupakan kelestarian sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Jaminan lingkungan terhadap wilayah pesisir ini merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Harapannya hal ini tidak memberatkan atau menghalangi investasi.

Untuk Informasi lebih lanjut
Hubungi : Prof Dr La Ode M. Aslan M.Sc.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Haluoleo
Kontak : 0813 4151 4869
Email : aslaod66@yahoo.com

Leave a comment